Sejarah
Pada awalnya, Indonesia memiliki dua organisasi banker yang sudah cukup lama berdiri yakni:
Pada awalnya, Indonesia memiliki dua organisasi banker yang sudah cukup lama berdiri yakni:
1.
Bankers
club Indonesia (atau disingkat BCI), berdiri pada tahun 1976.
BCI lebih merupakan club bankir senior di Indonesia yang keanggotaannya dibatasi oleh anggota Direksi dan Komisaris serta pejabat satu tingkat di bawah direksi bank di Indonesia. Fungsi dan tanggung jawab utamanya adalah saling membantu dan mempererat hubungan antarbankir, baik yang bertindak sebagai pemilik maupun pengurus bank; mengusahakan peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggotanya; serta memelihara hubungan dengan seluruh dunia perbankan di Indonesia.
BCI lebih merupakan club bankir senior di Indonesia yang keanggotaannya dibatasi oleh anggota Direksi dan Komisaris serta pejabat satu tingkat di bawah direksi bank di Indonesia. Fungsi dan tanggung jawab utamanya adalah saling membantu dan mempererat hubungan antarbankir, baik yang bertindak sebagai pemilik maupun pengurus bank; mengusahakan peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggotanya; serta memelihara hubungan dengan seluruh dunia perbankan di Indonesia.
2.
Institut
Bankir Indonesia (atau disingkat IBI) berdiri tahun 1992.
IBI keanggotaannya lebih beragam, mulai banker pemula sampai dengan banker senior, baik yang sifat keanggotaannya sebagai anggota biasa, maupun anggota kehormatan. Aktifitasnya terkonsentrasi pada kegiatan pendidikan dan pelatihan. Pasca krisis perbankan IBI diarahkan sepenuhnya menjadi sebuah lembaga Profesi dan menyerahkan kegiatan penyelenggaraan pendidikan kepada LPPI.
IBI keanggotaannya lebih beragam, mulai banker pemula sampai dengan banker senior, baik yang sifat keanggotaannya sebagai anggota biasa, maupun anggota kehormatan. Aktifitasnya terkonsentrasi pada kegiatan pendidikan dan pelatihan. Pasca krisis perbankan IBI diarahkan sepenuhnya menjadi sebuah lembaga Profesi dan menyerahkan kegiatan penyelenggaraan pendidikan kepada LPPI.
Bankir-bankir
di Indonesia memerlukan suatu wadah tunggal untuk menyuarakan aspirasinya
secara berwibawa dan efektif, dengan terus menerus meningkatkan profesionalisme
dan melaksanakan standar-standar etika, sehingga menumbuhkan komitmen profesi
dan mampu membela profesi bankir serta meningkatkan citra bankir. Perlu
dilakukan proses konsolidasi sehingga menghasilkan suatu lembaga profesi bankir
tunggal yang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kedudukan yang memadai baik
dari kompetensi, legalitas, financial dan kelembagaan. Wadah tunggal ini
diharakan mampu menjadi mitra kerja otoritas dalam pengembangan dan pembinaan
profesionalisme bankir Indonesia serta lebih solid dan efektif dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.
Pada tanggal
28 Juli 2005 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MOU) antara IBI
dan BCI yang pada intinya menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk
merger menjadi satu organisasi profesi bankir.
Persetujuan dari seluruh anggota BCI didapat melalui RUA yang diselenggarakan pada tanggal 23 November 2005. Hal yang sama juga diperoleh IBI melalui RUA pada tanggal 12 Desember 2005. Dalam proses merger IBI menjadi perkumpulan hasil penggabungan dan BCI akan masuk ke dalam IBI dengan pertimbangan tunggal karena IBI telah memiliki status badan hukum. Selanjutnya kepanjangan IBI menjadi IKATAN BANKIR INDONESIA.
Persetujuan dari seluruh anggota BCI didapat melalui RUA yang diselenggarakan pada tanggal 23 November 2005. Hal yang sama juga diperoleh IBI melalui RUA pada tanggal 12 Desember 2005. Dalam proses merger IBI menjadi perkumpulan hasil penggabungan dan BCI akan masuk ke dalam IBI dengan pertimbangan tunggal karena IBI telah memiliki status badan hukum. Selanjutnya kepanjangan IBI menjadi IKATAN BANKIR INDONESIA.
Pada tanggal
12 Desember 2005, Ikatan Bankir Indonesia diresmikan sebagai Organisasi Profesi
Bankir Indonesia dengan disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri
Keuangan RI. Dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM dengan SK No.
C.35.HT.01.06.TH.2006.
Logo Ikatan Bankir Indonesia
IBI memiliki logo berbentuk
lilngkaran yang terdiri dari gabungan 9 lingkaran kecil. Gambar 1 di bawah ini menunjukan
logo IBI.
Gambar 1 Logo IBI
Bentuk grafis mencerminkan 9 Kode Etik Bankir Indonesia yang
harus disadari dan diwujudkan oleh setiap anggota dalam mengemban tugas dan tanggung
jawab yang diberikan berdasarkan kepercayaan. Mencerminkan solidaritas bankir
yang bersinergi dan kokoh. Warna merah terang, melambangkan kredibilitas yang
berbobot, tegas dan nyata. Biru tua, melambangkan integritas yang tidak
diragukan lagi.
Visi dan Misi IBI
Visi:
Menjadi Lembaga Profesi para bankir yangbermanfaat bagi anggotanya dalam pengembangan profesionalisme, mendorong kegiatan perbankan yang sehat dan pelaksanaan tata kelola usaha yang baik dalam rangka membangun perekonomian nasional yang kuat.
Menjadi Lembaga Profesi para bankir yangbermanfaat bagi anggotanya dalam pengembangan profesionalisme, mendorong kegiatan perbankan yang sehat dan pelaksanaan tata kelola usaha yang baik dalam rangka membangun perekonomian nasional yang kuat.
Misi:
1. Mewujudkan
budaya yang mementingkan stakeholder dalam pembangunan sistim perbankan yang
sehat dan produktif.
2. Mengisi
anggota dengan membangun watak, pendidikan terarah dan berkesinambungan, dan
partisipasi aktif dalam pengkinian pengalaman nasional dan internasional serta
pengakuan masyarakat.
3. Memastikan
bankir-bankir Indonesia memiliki kesetaraan profesionalisme, karakter dan
kompetensi serta daya saing dalam menjalankan aktivitas perbankan yang sehat
dan kokoh, baik dalam cakupan nasional maupun internasional.
4. Menjadi
mitra profesionalisme bagi otoritas perbankan dan pemerintah dalam membangun
sistem perbankan yang sehat.
5.
Menumbuhkembangkan
kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.
Struktur Organisasi IBI
Kode Etik Bankir
1.
Seorang
bankir patuh dan taat pada ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.
2. Seorang
bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian
dengan kegiatan banknya.
3.
Seorang
bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
4.
Seorang
bankir tidak meyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
5. Seorang
bankir menghidarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal
terdapat pertentanga kepentingan.
6.
Seorang
bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
7.
Seorang
bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang
ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
8. Seorang
bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun
keluarganya.
9.
Seorang
bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
10. Anggota Ikatan Bankir Indonesia
adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi
syarat-syarat keanggotaan dan telah ditetapkan sebagai anggota oleh Ikatan
Bankir Indonesia.
11. Keanggotaan Ikatan Bankir Indonesia
meliputi:
a.
ANGGOTA
BIASA, adalah mereka yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdiri atas :
i. Bekerja atau pernah bekerja pada
Bank Umum dan Bank Syariah dengan level minimal Officer, atau Bank Perkreditan
Rakyat dengan level minimal satu level dibawah Direksi.
ii. Tidak
memenuhi persyaratan tersebut di atas namun memiliki sertifikasi kompetensi
perbankan yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.
ANGGOTA
KEHORMATAN, adalah mereka yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdiri
atas :
i. Pejabat
pemerintah, swasta maupun intansi yang memiliki peran strategis dalam
pengembangan industri perbankan di Indonesia.
ii.
Perorangan
yang telah berjasa bagi pengembangan industri perbankan di Indonesia.
iii.
Anggota
kehormatan tidak dapat menjadi Anggota Dewan Pimpinan Pusat, tidak dikenai
iuran, dan tidak memiliki hak suara dalam — Rapat Umum Anggota.
Keanggotaan Ikatan
Bankir Indonesia
1. Persyaratan
yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Ikatan Bankir Indonesia terdiri atas
persyaratan umum dan persyaratan teknis.
2 Persyaratan
umum merupakan persyaratan yang berlaku bagi semua jenjang keanggotaan,
meliputi:
a. Bersedia mentaati dan menjunjung
tinggi Kode Etik Bankir Indonesia;
b.
Integritas
yang tidak disangsikan oleh masyarakat;
c.
Rasa
tanggung jawab sosial yang mendalam;
d.
Keterampilan
teknis yang diukur dari sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat, Ikatan Bankir Indonesia;
e.
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
3.
Persyaratan
teknis menjadi anggota yang secara rinci ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
4.
Kewenangan
untuk memutuskan mengenai keanggotaan dilakukan sebagai berikut :
a. Anggota Biasa oleh Komite
Keanggotaan yang terdiri dari :
i.
Ketua
atau yang mewakili Bidang Organisasi, Keanggotaan & Advokasi;
ii. Ketua atau yang mewakili Bidang
Riset, Pengkajian & Publikasi;
iii. Ketua atau yang mewakili Bidang
Pembinaan & Pengembangan Profesi;
iv. Sekretaris Jendral dan Ketua Umum,
dibantu Direktur Eksekutif selaku Sekretaris Komite.
b.
Anggota
Kehormatan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Untuk dapat menjadi anggota Ikatan
Bankir Indonesia, calon anggota wajib mengajukan permohonan secara tertulis
dengan mengisi suatu formulir.
6. Dewan Pimpinan Pusat akan melakukan
penelitian terhadap terpenuhinya persyaratan teknis calon anggota dan
selanjutnya dimintakan keputusan sesuai dengan ketentuan pada pasal 11 Anggaran
Rumah Tangga Ikatan Bankir Indonesia
7. Keputusan mengenai permohonan untuk
menjadi anggota tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Apabila permohonan menjadi anggota disetujui, maka keanggotaannya mulai berlaku
pada tanggal keputusan dan yang bersangkutan menerima sertifikat keanggotaan.
8. Persyaratan umum merupakan
persyaratan yang berlaku bagi semua jenjang keanggotaan, meliputi:
a. Menghadiri Rapat Umum Anggota dan
mengguna-kan hak suara
b. Memilih dan dipilih menjadi anggota
Dewan Pimpinan Pusat, anggota Bidang dan anggota Dewan Pimpinan Daerah.
c. Mengikuti program yang diadakan oleh
Ikatan Bankir Indonesia dan menggunakan fasilitas Ikatan Bankir Indonesia.
d. Mengajukan saran dalam rangka
meningkatkan program Ikatan Bankir Indonesia.
9. Anggota Ikatan Bankir Indonesia
wajib untuk:
a.
Menjunjung
tinggi dan menjaga citra serta kehormatan profesi bankir.
b.
Memahami,
menghayati, mentaati dan melaksanakan Kode Etik Bankir Indonesia, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Ikatan Bankir Indonesia.
c.
Membina
persatuan sesama anggota dan sesama bankir.
d.
Membayar
iuran tahunan keanggotaan secara teratur.
10. Sebagai bukti bahwa anggota yang bersangkutan
bersedia melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, maka anggota wajib
menandatangani Surat Pernyataan.
11. Keanggotaan Ikatan Bankir Indonesia
berakhir karena yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Diberhentikan dengan normal atas
permintaan sendiri.
c. Diberhentikan karena pelanggaran
berat Kode Etik Bankir Indonesia.
d. Diberhentikan karena dinyatakan
tidak memenuhi salah satu kewajiban keanggotaan Ikatan Bankir Indonesia.
e. Ditaruh
dibawah pengampunan atau dinyatakan pailit, dalam hal mana pengakhiran keanggotaan
itu berlaku sejak tanggal pengadilan yang berwenang memutuskan bahwa anggota
tersebut ditaruh dibawah pengampuan atau pailit.
f.
Dijatuhi
hukuman oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuataan hukum yang tetap karena
melakukan tindak pidana.
12. Anggota Ikatan Bankir Indonesia yang
lalai melakukan kewajiban atau melanggar ketentuan keanggotaan dapat dikenakan
sanksi oleh Dewan Pimpinan Pusat berupa:
a. Teguran tertulis.
b. Diberhentikan sementara sebagai
anggota.
c. Diberhentikan sebagai anggota.
13. Sanksi dimaksud dapat dikenakan
sendiri-sendiri atau diikuti dengan sanksi lainnya, berupa pencabutan atas
hak-haknya.
14. Teguran tertulis dapat diberikan
sebanyak-banyaknya tiga kali sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang
dilakukan oleh anggota. Jangka waktu teguran pertama dengan teguran berikutnya
adaiah 6 (enam) bulan. Apabila anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima
teguran tersebut, maka anggota yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaan
diri.
15. Dalam hal anggota yang bersangkutan
melakukan pelanggaran berat Kode Etik Bankir Indonesia, maka Dewan Pimpinan
Pusat dapat menugaskan Komite Kehormatan Profesi untukmeneliti dan mempelajari
serta menentukan bobot pelanggaran, untuk kemudian mengajukan usul kepada Dewan
Pimpinan Pusat untuk mengambil keputusan.
16. Sebelum dijatuhkan sanksi kepada
anggota yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Bankir Indonesia diberikan
kesempatan untuk membela diri dengan menyampaikan bukti-bukti yang meringankan.
17. Pemberhentian sementara dilakukan
selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu kali. Selama
pemberhentian tersebut, anggota yang bersangkutan dapat dinyatakan bersalah
dengan diikuti pencabutan hak-haknya atau dinyatakan tidak bersalah.
18. Anggota yang telah diberhentikan
oleh Dewan Pimpinan Pusat pada dasarnya tidak dapat diterima kembali sebagai
anggota Ikatan Bankir Indonesia, kecuali Dewan Pimpinan Pusat menentukan lain.
Gambar 2 di
bawah ini menunjukan sertifikat lisensi dari lembaga Profesi Perbankan IBI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar