Kasus Penderitaan, Kekerasan serta Pembalasan
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk kekerasan yang terjadi di Bima, NTB. Seharusnya penegakkan hukum dilakukan dengan cara yang tidak melawan hukum. Korban anak pun bisa dicegah.
"Dalam insiden kekerasan tersebut, salah satu korban tewas adalah Saiful yang masih berusia 17 tahun. Seharusnya polisi hadir untuk menjaga ketertiban umum, memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan terhadap warga," terang Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Saleh dalam pernyataannya, Minggu (25/12/2011).
Pria yang akrab disebut Niam ini menjelaskan, dalam situasi konflik sekalipun, polisi harus tetap memberikan perlindungan pada anak-anak.
"KPAI juga menyesalkan pelibatan anak-anak dalam konflik tersebut," jelasnya.
Pelibatan anak-anak dalam unjuk rasa tidak dibenarkan. Namun bagaimanapun polisi tidak bisa sembarang melakukan tindakan atas dasar penegakkan hukum.
"Pelibatan anak dalam konflik melanggar UU dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak," jelasnya.
2 Warga Bima, Syaiful dan Arif Rachman tewas ditembak petugas. Keduanya tergabung dalam kelompok masyarakat yang memblokade Pelabuhan Sape, Bima, NTB. Warga menolak lokasi tambang emas di daerah mereka yang dinilai merusak sumber air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar