BAB 1
PENDAHULUAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum dan proses
pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis
hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary,
seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya
keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti
sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu
dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa
perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan
tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment
conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri
yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Sistem hukum industri memiliki
dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut
anasir-anasir berikut :
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan
aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan
WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa
setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan
ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
Beberapa system hukum global yang
harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela
terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan
hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme
penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum
arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi
sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli
menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan
sengketa bisnis.
Muara daripada perkembangan sistem
hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem
hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata
internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang
modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan
sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru
tersebut.
Seringnya dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak
jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian.
Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum
yang positif. Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan
peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir
itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak
turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan
dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Manfaat Hukum Industri
Berikut adalah
beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah :
1.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.
Dengan semakin
meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.
Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
7.
Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan
daerah.
8.
Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
2.2 Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan hokum industri bagi perusahaan setelah adanya
undang-undang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang
isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam
pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha
industri yaitu:
1.
Perlindungan yang
wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan
perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada
umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2.
Penciptaan iklim
yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur
antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat
dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi
perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu “perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya
kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat
melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap
sesuai dengan aturan” yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.
KEP-63/BC/1997.
2.3 Kerugian Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian bagi
perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984
dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan
yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha
untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha
ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan
atau usaha industri.
Kerugian bagi
perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu “birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih
berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin
tersebut masih agak sulit”.
2.4 Keuntungan Hukum Industri bagi Karyawan
Keuntungan bagi
karyawan atau masyrakat umum dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU
No.5 Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan
pembangunan industri yaitu bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dankelestarian lingkungan hidup.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
Referensi:
Modul
0000018102-UU RI NO 05 TAHUN 1984.pdf
Modul
0000018102-UU Perindustrian.pdf