1. Berne Convention
Konvensi berner merupakan sebuah perlindungan
terhadap kesusastraan dan pekerjaan artistic (karya seni). Biasa diketahui dengan
konvensi bern. Konvensi tersebut merupakan persetujuan internasional yang
menyepakati mengenai hak cipta, dimana pertama diterima di Berne, Switzerland
pada tahun 1886
Konvensi Bern membutuhkan penandatanganan untuk
mengetahui permasalahan hak cipta dari suatu pekerjaan milik pencipta dari
Negara lain yang biasa diketahui sebagai “Berne Union” dimana memiliki tujuan
yang sama seperti hak cipta nasional. Sebagai contoh, hokum hak cipta Perancis menyeluruh
kepada semua yang telah di-publish atau
ditampilkan di Perancis, tanpa terkecuali dimana hal tersebut merupakan hasil pembuatan
original.
Disamping untuk membangun system yang
treatmentnya seimbang, hak cipta internasional antara sesame penandatangan,
persetejuan tetap membutuhkan kesatuan kelompok untuk membuat standar minimum
yang kuat dalam hak cipta internasional.
Hak cipta
dibawah Konvensi Bern pastio tomatis, dalam arti lain terlarang untuk membutuhkan
registrasi formal (dengan catatan apapun dan kapanpun United States bergabung dengan
konvensi di tahun 1988, mereka meneruskan untuk membuat perlarangan undang-undang
yang fatal dan biaya pengacarahanya memungkinkan pada pekerja yang sudah diregistrasi).
Konvensi Bern
mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya
para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara
yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya
sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala
sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda
atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun demikian,
sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya
apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu
dengan yang lainnya, kaernahal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia.
Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara
yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang
perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi
Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di
antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini
menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang
hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di
bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern
menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi
sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah sipembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing
Negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangk awaktu yang
lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat
perlindungan hak cipta tahun
1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum perlindungan selama
25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah
50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila
film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara
yang terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk
memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan rekaman
suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara
yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa
"kecuali undang-undang dari Negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa
perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di Negara asal dari karya
itu", artinya sipengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan
yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang
di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
Catatan:
•
Konvensi
Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1
Januari 1886), Keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi
•
Belanda,
1 November 1912 juga memberlakukan keikut sertaannya pada Konvensi bern
selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia
•
Beberapa
Negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang
menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India,
New Zealand dan Afrika Selatan
•
Konvensi
Bern Law Making Treaty, dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua negara
yang belum menjadi anggota
•
Keikutsertaan
suatu Negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban Negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya
di bidang hak cipta, yaitu:
a.
Prinsip
national treatment
b.
Prinsip
automatic protection
c.
Prinsip
independence
of protection
2. Universal Copyright Convention ( UCC )
Universal Copyright Convention adalah
suatu Konvensi hak cipta yang lahir karena adanya gagasan dari peserta Konvensi
Berne dan Amerika Serikat yang diseponsori oleh PBB khususnya UNESCO, yaitu untuk
menyatukan satu system hokum hak cipta secara universal.
UCC
ini dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada bulan September 1952, dan telah
mengalami revisi di Paris padatahun 1971.Standar perlindungan yang ditawarkan
UCC lebih rendah dan lebih fleksibel daripada yang ditentukan oleh Berne Convention.
Menurut
article 2, UCC menganut prinsip national treatment. Berne Convention menganut prinsip perlindungan secara otomatis,
sebaliknya UCC mempersyaratkan ketentuan formal untuk adanya perlindungan hukum
di bidang hak cipta.
Ketentuan
yang monumental dari Konvensi Universal adalah adanya ketentuan formalitas hak cipta
berupa kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi harus mencantumkan tanda C dalam lingkaran ©, disertai nama penciptanya,
dan tahun karya tersebut mulai dipublikasikan. Simbul tersebut menunjukkan bahwa
karya tersebut telah dilindungi dengan hak cipta Negara asalnya, dan telah terdaftar
dibawah perlindungan hak cipta.
Beberapa
konvensi lainnya di bidang hak yang berkaitan dengan hakcipta (neighbouring right) adalah :
a.
Konvensi Roma 1961 (International Convention for the Protection of the Performers
producers of Phonograms and Broadcasting Organization). Konvensi ini bertujuan
untuk melindungi orang-orang yang berkecimpung dalam kegiatan pertunjukan,
perekaman,dan badan penyiaran.
b.
Geneva
Convention for the Protection of Producers of Phonograms Against Unauthorized
Duplication of their Phonograms, tahun 1971.
c.
Brussels
Convention Related to the Distribution of Programme carrying Signals
Transmitted by Satellite ,tahun 1974.
3. Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Hasil kerja PBB
melalui sponsor UNESCO
Menjembatani
dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi
Bern), common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika
Latin dan Amerika Serikat)
Pada 6
September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal
Copyright Convention), ditandatangani di Geneva Ditindak lanjuti dengan 12
ratifikasi pada tanggal 16 September 1955
Garis-Garis Besar Ketentuan Pada Konvensi Hak
Cipta Universal 1955
·
Adikuasa
dan perlindungan efektif (Adequate and
effective protection)
·
Pelayanan
Internasional (National treatment)
·
Formalitas
(Formalities)
·
Durasi Perlindungan
(Duration of protection)
·
Kebenaran
Translasi (Translations right)
·
Jurisdiction of the
International Court of Justice; penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan
dengan musyawarah dan mufakat, diajukan ke Mahkamah Internasional
·
Bern Safeguard Clause; Beberapa Konvensi Internasional Hak Cipta Lainnya